Syarat Menjadi Anggota

  • Warga Negara Indonesia yang cakap hukum.
  • Memiliki KTP/Identitas yang sah.
  • Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
  • Membuka rekening simpanan dengan setoran awal minimal Rp 10.000 (perorangan) / Rp 25.000 (lembaga).
  • Bersedia melakukan setoran simpanan selanjutnya minimal Rp 1.000 (perorangan) / Rp 10.000 (lembaga).

Hak Anggota

  • Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam RAT.
  • Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
  • Meminta diadakan RAT sesuai ketentuan AD/ART.
  • Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus.
  • Memanfaatkan pelayanan koperasi.
  • Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

Kewajiban Anggota

  • Mematuhi AD, ART, dan Keputusan RAT.
  • Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
  • Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.