Keanggotaan
Syarat, Hak, dan Kewajiban Anggota Koperasi Mawar
Syarat Menjadi Anggota
- Warga Negara Indonesia yang cakap hukum.
- Memiliki KTP/Identitas yang sah.
- Menyetujui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi.
- Membuka rekening simpanan dengan setoran awal minimal Rp 10.000 (perorangan) / Rp 25.000 (lembaga).
- Bersedia melakukan setoran simpanan selanjutnya minimal Rp 1.000 (perorangan) / Rp 10.000 (lembaga).
Hak Anggota
- Menghadiri, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam RAT.
- Memilih dan/atau dipilih menjadi anggota Pengurus atau Pengawas.
- Meminta diadakan RAT sesuai ketentuan AD/ART.
- Mengemukakan pendapat atau saran kepada Pengurus.
- Memanfaatkan pelayanan koperasi.
- Mendapat bagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
Kewajiban Anggota
- Mematuhi AD, ART, dan Keputusan RAT.
- Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi.
- Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasar atas asas kekeluargaan.